Berkas:Lambang Kabupaten Maluku Tengah.gif

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Lonto Wikipedia, ensiklopedia pereyi bahasa Hulontalo

Lambang_Kabupaten_Maluku_Tengah.gif(110 x 149 piksel, tu'udu berkas:13 KB, MIME tipe: image/gif)

Berkas botiye lonto Wikimedia Commons wawu hepohunaliyo to poroyek uweewo. Deskripsi lonto halaman deskripsiliyo woluwo to tibawa botiya.

Limbu'o

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Lambang Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Tengah
Bungo {{URL|example.com|optional display text}}
Ta ohu'uwo Pemerintahan daerah Kabupaten Maluku Tengah
Ijini
(Popohunawa ulangi berkas botiye)
Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Tayadu lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan Indonesia

tipe media Indonesia

image/gif

Riwāyati lo berkas

Klik to tanggal/wakutu momilohe berkas to saa'ati botiye.

Tanggal/WakutuGambari kiki'oDimensiTa ohu'uwoLo'iya
baharu12 September 2006 01.34Gambari kiki'o ode versi lo 12 September 2006 01.34110 × 149 (13 KB)IvanLaninSumber: [http://www.malukuprov.go.id/subpage.asp?id=36]

Pilopohuna berkas global

Wiki uweewo hemomake berkas botiya