Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information | description =Asmawi_Agani sebagai Gubernur Kalimantan Tengah | source =https://books.google.co.id/books?id=hw6eRiKLi3sC&pg=PA27&dq=RTA+Milono&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwj68cb1g8fdAhVXT30KHWd2Bu8Q6AEILDAA#v=onepage&q=RTA%20Milono&f=false 45 Tahun Kiprah dan Pengabdian DPRD Kalteng (FULL) | date = 2004-01-31 | author = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah | permission = {{PD-IDGov}} | other_versions = }}