Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Museum Kota Makassar from https://books.google.co.id/books?id=gfw5EAAAQBAJ&pg=PA40&dq=burgemeester+in+nederlands+indie+harmen+frederik+brune&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&source=gb_mobile_search&sa=X&ved=2ahUKEwiH9vD3rOaIAxWjcmwGHZSIF4cQuwV6BAgGEAc#v=onepage&q=burgemeester%20in%20nederlands%20indie%20harmen%20frederik%20brune&f=false with UploadWizard
Berkas u pilopohuna
Diya'a halaman u owumbuta ode berkas botiye
Metadata
Berkas botiya otuwa habari duhengiyo u kira lonto kamera digital meyalo pemindai u pilokalaja meyalo mendigitalisasi berkas.
Wonu berkas botiye ma yiloboli'a, katarangani u woluwo kira ja mopopatato dudutu lo habari lo teekeni u ma yiloboli'a botiye.