Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Government of North Sulawesi from [https://sulut.bps.go.id/publication/1995/08/15/b30057f4b39cf3c26d9d9643/provinsi-sulawesi-utara-dalam-angka-1994.html Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 1994] with UploadWizard
Berkas u pilopohuna
Diya'a halaman u owumbuta ode berkas botiye
Metadata
Berkas botiya otuwa habari duhengiyo u kira lonto kamera digital meyalo pemindai u pilokalaja meyalo mendigitalisasi berkas.
Wonu berkas botiye ma yiloboli'a, katarangani u woluwo kira ja mopopatato dudutu lo habari lo teekeni u ma yiloboli'a botiye.