Berkas:Soekarno.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Lonto Wikipedia, ensiklopedia pereyi bahasa Hulontalo

Berkas asli(1.294 x 1.928 piksel, tu'udu berkas:781 KB, MIME tipe: image/jpeg)

Berkas botiye lonto Wikimedia Commons wawu hepohunaliyo to poroyek uweewo. Deskripsi lonto halaman deskripsiliyo woluwo to tibawa botiya.

Limbu'o

Deskripsi Soekarno, the first President of Indonesia.
Tanggal Tanggal tak diketahui
Unknown date
Bungo This picture of Soekarno is a photo officially released by the Indonesian government and as such is in the public domain according to Article 14 item b of the Indonesia Copyright Law No 19, 2002
Ta ohu'uwo Government of Indonesia
Versi lainnya

(Uploaded using CommonsHelper or PushForCommons)
Originally from en.wikipedia; description page is (was) here

* 08:36, 7 October 2005 [[:en:User:*drew|*drew]] 196×290 (18,323 bytes) <span class="comment">(Cropped minor black area in the picture)</span> * 04:21, 17 September 2004 [[:en:User:*drew|*drew]] 196×299 (12,114 bytes) <span class="comment">(former Indonesia President Soekarno {{fairuse}})</span>

Tayadu lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Riwāyati lo berkas

Klik to tanggal/wakutu momilohe berkas to saa'ati botiye.

Tanggal/WakutuGambari kiki'oDimensiTa ohu'uwoLo'iya
baharu5 Oktober 2019 22.27Gambari kiki'o ode versi lo 5 Oktober 2019 22.271.294 × 1.928 (781 KB)Jeromi MikhaelOfficial print, better resolution
11 Nopember 2006 09.59Gambari kiki'o ode versi lo 11 Nopember 2006 09.59196 × 290 (18 KB)Stanmar{{Information| |Description= == Summary == Source: This picture of Soekarno is a photo officially released by the Indonesian government and as such is in the public domain according to Article 14 item b of the Indonesia Copyright Law No 19, 2002 |Source=

Halaman botiya lopohuna berkas:

Pilopohuna berkas global

Wiki uweewo hemomake berkas botiya

Bilohi ngohuntuwa ta lopohuna global lo berkas botiye.

Metadata