Berkas:Willem Johannis Lalamentik (cropped).jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Lonto Wikipedia, ensiklopedia pereyi bahasa Hulontalo

Willem_Johannis_Lalamentik_(cropped).jpg(210 x 235 piksel, tu'udu berkas:10 KB, MIME tipe: image/jpeg)

Berkas botiye lonto Wikimedia Commons wawu hepohunaliyo to poroyek uweewo. Deskripsi lonto halaman deskripsiliyo woluwo to tibawa botiya.

Limbu'o

Deskripsi
English: Kusno Damopoyoh, Jan Wayong, Frits Johanes Tumbelaka, and Willem Johannis Lalamentik at the office of the Indonesian Ministry of Home Affairs in Jakarta around 1964. At the time, Damopoyoh was governor of Lampung, Wayong was governor of Southeast Sulawesi, Tumbelaka was governor of North Sulawesi, and Lalamentik was governor of East Nusa Tenggara. They were all inaugural holders of their respective positions.
Bahasa Indonesia: Kusno Damopoyoh, Jan Wayong, Frits Johanes Tumbelaka, dan Willem Johannis Lalamentik di kantor Kementerian Dalam Negeri Indonesia sekitar tahun 1964. Pada saat itu, Damopoyoh adalah gubernur Lampung, Wayong adalah gubernur Sulawesi Tenggara, Tumbelaka adalah gubernur Sulawesi Utara, dan Lalamentik adalah gubernur of Nusa Tenggara Timur. Mereka berempat adalah pemegang jabatan gubernur pertama untuk provinsi mereka masing-masing.
Tanggal circa 1964
date QS:P,+1964-00-00T00:00:00Z/9,P1480,Q5727902
Bungo kawanuatoday.com
Ta ohu'uwo uncredited
Versi lainnya
image extraction process
Berkas ini berasal dari berkas lain
: Kusno Danupoyo, Jan Wayong, Frits Johanes Tumbelaka, and Willem Johannis Lalamentik, circa 1964.jpg
berkas asli

Tayadu lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Riwāyati lo berkas

Klik to tanggal/wakutu momilohe berkas to saa'ati botiye.

Tanggal/WakutuGambari kiki'oDimensiTa ohu'uwoLo'iya
baharu1 Nopember 2018 08.01Gambari kiki'o ode versi lo 1 Nopember 2018 08.01210 × 235 (10 KB)Yoseph76File:Kusno Damopoyoh, Jan Wayong, Frits Johanes Tumbelaka, and Willem Johannis Lalamentik.jpg cropped 78 % horizontally, 65 % vertically using CropTool with precise mode.

Halaman botiya lopohuna berkas:

Pilopohuna berkas global

Wiki uweewo hemomake berkas botiya

Metadata